PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan...
Pasal 41
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan peran serta dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat dilakukan melalui: a. luar jaringan; dan/atau b. dalam jaringan.
