PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan...
Pasal 39
BAB 10 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
(1) Masyarakat berperan serta menyelenggarakan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi di Daerah dalam bentuk: a. partisipasi dalam perumusan kebijakan terkait dengan penyelenggaraan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; b. berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; c. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi; dan d. pengaduan masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perorangan; b. kelompok; c. organisasi sosial; d. organisasi kemasyarakatan; e. lembaga non pemerintah; f. lembaga gerakan Koperasi di Daerah; dan g. perguruan tinggi.
