PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan...
Pasal 33
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Kelompok usaha masyarakat yang tidak berbadan hukum Koperasi dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam yang mengatasnamakan Koperasi. (2) Kelompok usaha masyarakat yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghentian kegiatan usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
