Pasal 32
BAB 7 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
(1) Koperasi dilarang melakukan: a. praktik monopoli; b. persaingan tidak sehat; c. melakukan praktik rentenir, bagi KSP dan USP Koperasi, baik pola konvensional maupun syariah; dan d. melakukan usaha yang bertentangan dengan nilai dan prinsip Perkoperasian. (2) Koperasi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan Koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; d. pencabutan Izin usaha; dan/atau e. pembubaran Koperasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
