PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan...
Pasal 34
BAB 8 — RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN PELINDUNGAN KOPERASI
(1) Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan Koperasi dan Pelindungan Koperasi. (2) Penyusunan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
