PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 9
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi; d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana lainnya.
Paragraf 1 Sistem Jaringan Transportasi
