PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 10
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan kereta api. (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
