PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a meliputi: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal penumpang; d. terminal barang; dan e. jembatan timbang.
