Pasal 8
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1)
Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a merupakan bagian dari Kawasan Perkotaan Kendal,
Demak, Ungaran, Semarang, Salatiga, dan Purwodadi (Kedungsepur).
(2)
Pusat Kegiatan Lokal (PKL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b meliputi Kawasan Perkotaan Ungaran dan Kawasan
Perkotaan Ambarawa.
(3)
Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c meliputi Perkotaan Bancak, Bandungan, Banyubiru, Bawen,
Bergas, Bringin, Getasan, Jambu, Kaliwungu, Pabelan, Pringapus,
Sumowono, Suruh, Susukan, Tengaran dan Tuntang.
(4)
Pusat Pelayanan Kawasan Perkotaan Bawen, Tuntang dan Tengaran
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
direncanakan
untuk
dikembangkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL).
(5)
Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Pusat Pelayanan Lingkungan Kebumen di Kecamatan Banyubiru;
b. Pusat Pelayanan Lingkungan Bedono di Kecamatan Jambu;
c. Pusat Pelayanan Lingkungan Sukoharjo di Kecamatan Pabelan;
d. Pusat Pelayanan Lingkungan Wonorejo di Kecamatan Pringapus;
e. Pusat Pelayanan Lingkungan Tlogo di Kecamatan Tuntang; dan
f. Pusat Pelayanan Lingkungan Keji di Kecamatan Ungaran Barat. (6) Fungsi sistem perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) adalah: a. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Perkotaan Ungaran sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kedungsepur berfungsi sebagai Kawasan Perkotaan pendukung Kawasan metropolitan Semarang dalam pelayanan permukiman dan jasa-jasa perkotaan lainnya skala beberapa Kecamatan di sekitarnya; b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Perkotaan Ambarawa berfungsi sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan dan jasa, pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan perikanan skala beberapa Kecamatan di sekitarnya; c. Pusat Pelayanan Kawasan berfungsi sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan dan jasa, pengembangan industri, pertanian dan pariwisata serta pengembangan ekonomi lokal skala Kecamatan; dan d. Pusat Pelayanan Lingkungan berfungsi sebagai pusat pelayanan permukiman, perdagangan dan jasa, serta pengembangan ekonomi lokal skala antardesa. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan RDTR yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana
