PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 7
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN); b. Pusat Kegiatan Lokal (PKL); c. Pusat Pelayanan Kawasan; dan d. Pusat Pelayanan Lingkungan. (2) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
