Pasal 4
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten meliputi: a. kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; b. kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten; dan c. kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten. (2) Kebijakan pengembangan Struktur Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah; dan b. peningkatan dan pemerataan sarana dan prasarana permukiman dan prasarana Wilayah lainnya di seluruh Wilayah. (3) Kebijakan pengembangan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan Ruang Wilayah sebagai penyangga perekonomian utamanya dengan pengembangan Kawasan untuk fungsi permukiman perkotaan, industri, pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan; dan b. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya dukung lingkungan. (4) Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pengembangan fungsi Kawasan untuk mendorong peningkatan perekonomian daerah yang produktif, efisien dan mampu bersaing; dan b. pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya bangsa.
Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
