PERDA
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SEMARANG
Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan Kabupaten sebagai penyangga ibukota Provinsi Jawa Tengah dan Kawasan pertumbuhan berbasis industri, pertanian dan pariwisata yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
