Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Lingkup materi RTRW Kabupaten meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; b. rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; c. rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; d. Kawasan Strategis Kabupaten; e. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; dan f. ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. (2) Lingkup Wilayah perencanaan RTRW Kabupaten merupakan seluruh Wilayah administrasi Kabupaten yang secara geografis terletak pada koordinat 70 4’ 39,146’’ sampai dengan 70 29’ 49,488’’ Lintang Selatan dan antara 1100 14’ 53,993’’ sampai dengan 1100 39’ 41,371’’ Bujur Timur dengan luas kurang lebih 1.019,27 (seribu sembilan belas koma dua puluh tujuh) kilometer persegi. (3) Batas-batas Wilayah Kabupaten meliputi: a. sebelah utara : Kota Semarang dan Kabupaten Demak; b. sebelah selatan : Kabupaten Boyolali dan Kabupaten
Magelang;
c. sebelah barat
: Kabupaten Temanggung dan Kabupaten
Kendal;
d. sebelah timur
: Kabupaten Grobogan; dan
e. dalam
: Kota Salatiga.
(4)
Lingkup Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. Kecamatan Ambarawa;
b. Kecamatan Bancak;
c. Kecamatan Bandungan;
d. Kecamatan Banyubiru;
e. Kecamatan Bawen;
f.
Kecamatan Bergas;
g. Kecamatan Bringin;
h. Kecamatan Getasan;
i.
Kecamatan Jambu;
j.
Kecamatan Kaliwungu;
k. Kecamatan Pabelan;
l.
Kecamatan Pringapus;
m. Kecamatan Sumowono;
n. Kecamatan Suruh;
o. Kecamatan Susukan;
p. Kecamatan Tengaran;
q. Kecamatan Tuntang;
r. Kecamatan Ungaran Barat; dan
s. Kecamatan Ungaran Timur.
BAB III TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten
