Pasal 5
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan dengan menetapkan strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten.
(2) Strategi peningkatan pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi: a. meningkatkan fungsi dan peran perkotaan Ungaran terutama bagian timur sebagai pusat kegiatan ekonomi dan Kawasan permukiman pendukung Kawasan metropolitan serta perkotaan Ambarawa sebagai pusat kegiatan bagi Wilayah sekitarnya; dan b. mendorong fungsi perkotaan yang potensial sebagai pusat kegiatan. (3) Strategi peningkatan dan pemerataan sarana dan prasarana permukiman dan prasarana Wilayah lainnya di seluruh Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi: a. meningkatkan prasarana lingkungan permukiman melalui pengembangan jaringan air bersih, jaringan persampahan, jaringan drainase dan jaringan pengelolaan air limbah; b. mengoptimalkan lahan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) eksisting dengan sistem controlled landfill dan mengembangkan sistem sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru; c. membatasi penggunaan air bawah tanah dan mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan pada sungai, waduk/bendungan, embung dan mata air untuk air baku irigasi, perikanan, industri, dan air minum; d. meningkatkan sistem jaringan jalan pada Kawasan permukiman, industri dan pariwisata dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan Wilayah dengan memperhatikan tingkat pelayanan, daya dukung lingkungan hidup dan karakteristik kerawanan terhadap bencana; e. mengembangkan sistem angkutan umum massal pada jaringan jalan nasional dan jaringan jalan Provinsi terintegrasi lintas Wilayah; f. melakukan pengaturan dan pemisahan moda transportasi melalui koridor jalan lingkar dan jalan tol; g. meningkatkan pelayanan terminal penumpang yang memadai pada Kawasan Perkotaan, Kawasan perbatasan, dan Kawasan pariwisata; h. mereaktivasi dan mengembangkan jalur kereta api; i. meningkatkan sumber daya energi pembangkit listrik seperti pembangkit listrik tenaga air, pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit listrik tenaga surya, dan sumber energi alternatif lainnya; j. mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan telekomunikasi; k. mengembangkan infrastruktur sumber daya air guna meningkatkan produktivitas pertanian; l. meningkatkan prasarana sistem pengendali banjir dan jaringan air baku; dan m. meningkatkan prasarana jalur dan tempat evakuasi bencana. (4) Strategi penyediaan Ruang Wilayah sebagai penyangga perekonomian utamanya dengan pengembangan Kawasan untuk fungsi permukiman perkotaan, industri, pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi: a. mengembangkan Kawasan permukiman yang nyaman, aman, dan seimbang serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan; b. mengembangkan peruntukan indutri menengah dan besar;
c. mengembangkan
Kawasan
industri
sebagai
pusat-pusat
pertumbuhan
ekonomi
dengan
memanfaatkan
peluang
pembangunan jalan tol;
d. meningkatkan pengelolaan Kawasan cepat berkembang sebagai
Kawasan pertumbuhan ekonomi Wilayah;
e. mengendalikan Kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan
atau KP2B sekaligus mewujudkan Kabupaten sebagai salah satu
lumbung padi di Provinsi Jawa Tengah;
f.
mengembangkan Kawasan pertanian produktif melalui sistem
agropolitan
yang
didukung
dengan
penyediaan
infrastruktur
penunjang; dan
g. mengembangkan Kawasan pariwisata di seluruh Wilayah Kabupaten
yang didukung sarana dan prasarana yang memadai.
(5)
Strategi pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi dan daya
dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
b meliputi:
a. meningkatkan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai, danau
dan bendungan;
b. mempertahankan fungsi hutan lindung sebagai pendukung sistem
penyangga kehidupan;
c. mengendalikan kegiatan budi daya di Kawasan resapan air;
d. meningkatkan pengelolaan Kawasan sempadan sungai, Kawasan
sekitar danau atau waduk dan Kawasan sempadan mata air dari
bahaya kerusakan ekologi;
e. mewujudkan Ruang terbuka hijau paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) dari luas Kawasan Perkotaan;
f.
mempertahankan fungsi lindung Kawasan konservasi;
g. mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan Kawasan cagar
budaya;
h. meningkatkan penanganan pada Kawasan rawan bencana banjir,
rawan bencana tanah longsor dan rawan bencana letusan gunung
api; dan
i.
mengendalikan pengembangan permukiman dan kegiatan budi daya
di Kawasan yang memiliki potensi bencana alam.
(6)
Strategi pengembangan fungsi Kawasan untuk mendorong peningkatan
perekonomian daerah yang produktif, efisien dan mampu bersaing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a meliputi:
a. menetapkan
Kawasan
Strategis
Kabupaten
dengan
fungsi
pertumbuhan ekonomi;
b. mengembangkan
Kawasan
industri
yang
mampu
mendorong
pertumbuhan ekonomi;
c. menciptakan iklim investasi yang kondusif;
d. meningkatkan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi;
dan
e. mengembangkan
prasarana
dan
sarana
pendukung
kegiatan
pariwisata.
(7)
Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
a. menetapkan Kawasan Strategis Kabupaten dengan fungsi sosial
budaya;
b. meningkatkan pelestarian Kawasan cagar budaya; dan
c. mengatur
zona
perlindungan,
zona
penyangga,
dan
zona
pemanfaatan/pengembangan.
BAB IV RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
Bagian Kesatu Umum
