PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 38
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 28 ayat (5) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
