PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 37
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
