PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 31
BAB 8 — SISTEM INFORMASI
(1) Pemerintah Provinsi membuat sistem informasi untuk menyelenggarakan pelindungan obat tradisional. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis tekonologi informasi dan komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh perangkat daerah yang bertugas menyelenggaraan komunikasi dan informatika.
