PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 29
BAB 7 — PERIZINAN
(1) Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diterbitkan oleh perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perizinan. (2) Pelaku UKOT mengajukan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
