PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 27
BAB 6 — PENDAFTARAN TANAMAN OBAT DAN KARYA INTELEKTUAL OBAT TRADISIONAL
(1) Dalam pelaksanaan pendaftaran karya intelektual obat tradisional yang diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, atau lembaga penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Pemerintah Provinsi dapat memberikan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan.
