PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 26
BAB 6 — PENDAFTARAN TANAMAN OBAT DAN KARYA INTELEKTUAL OBAT TRADISIONAL
(1) Pendaftaran tanaman obat dan karya intelektual obat tradisional yang dihasilkan oleh Pemerintah Provinsi diajukan oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pendaftaran terhadap karya intelektual obat tradisional yang dihasilkan oleh selain Pemerintah Provinsi, dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, perusahaan, atau lembaga penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
