PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 15
BAB 4 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi dan peredaran obat tradisional oleh pelaku usaha yang berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha di Daerah, Pemerintah Provinsi memberikan: a. bantuan; b. pelatihan; dan c. pendampingan.
