PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 14
BAB 4 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Produksi dan peredaran produk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh badan usaha milik Daerah atau anak perusahaan badan usaha milik Daerah yang memiliki kegiatan usaha di bidang farmasi. (2) Produksi dan peredaran produk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan perusahaan farmasi. (3) Produksi dan peredaran produk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
