Pasal 11
BAB 4 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Penelitian dan pengembangan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan/atau perangkat daerah yang bertugas melakukan penelitian dan pengembangan. (2) Selain Pemerintah Provinsi, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. lembaga penelitian; b. perguruan tinggi; c. perusahaan; dan d. masyarakat. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap bahan baku obat tradisional untuk menemukan khasiat, keamanan, cara pembuatan, dan penggunaan obat tradisional. (4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pengembangan: a. produk jamu; b. obat herbal terstandar; dan/atau c. fitofarmaka.
