PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PELINDUNGAN OBAT TRADISIONAL
Pasal 10
BAB 3 — PENGEMBANGAN BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL
Dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku obat tradisional di Daerah, setiap orang dilarang mengedarkan bahan baku obat tradisional ke luar negeri kecuali dalam bentuk simplisia dan/atau olahan.
