PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Langkah - langkah penanganan HIV dan AIDS adalah sebagai berikut: a. meningkatkan sarana layanan kesehatan, meliputi:
- dukungan layanan Klinik IMS;
- dukungan layanan KTS dan TIPK ;
- dukungan layanan PDP dan PPIA;
- ketersediaan obat, bahan habis pakai dan reagensia; dan 5) dukungan pelayanan Infeksi Oportunistik. b. meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia tenaga kesehatan tentang HIV dan AIDS; dan c. meningkatkan penjangkauan dan pendampingan bagi kelompok rawan ODHA.
