PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN...
Pasal 22
BAB 14 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan oleh Bupati. (2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
