PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN...
Pasal 21
BAB 13 — KERJASAMA ANTAR DAERAH
(1) Dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS, pemerintah
daerah dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota lainnya. (2) Kerjasama dituangkan dalam perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
