Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk : a. memperkuat otonomi dan kemandirian Desa; b. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; c. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Desa, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara kabupaten dan Desa; d. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; e. mengoptimalkan potensi dan sumber daya lokal serta partisipasi masyarakat; f. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan; g. mewujudkan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat; h. menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di Desa; i. memelihara dan mengembangkan hasil pembangunan di Desa; dan j. menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di Desa.
