PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan berdasarkan asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematis, partisipatif, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap.
(3) Penyusunan…
(3) Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa mengacu pada ayat (2) berdasarkan prinsip: a. kebersamaan; b. musyawarah mufakat; c. desentralisasi; d. berkelanjutan; e. berwawasan lingkungan; f. efektif dan efisien; g. kesetaraan dan keadilan gender; h. pemberdayaan; i. holistik; j. komitmen dan konsisten; k. kearifan lokal; dan l. kemandirian dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan Desa.
