PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 2
BAB 2 — PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pengembangan penghidupan masyarakat Desa disusun perencanaan pembangunan Desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. (2) Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintahan Desa sesuai dengan diatur kewenangannya. (3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintahan Desa wajib memperhatikan dan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
