Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kabupaten Indragiri Hulu
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
- Bupati adalah Bupati Indragiri Hulu
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
- Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Kepala Desa adalah Pemimpin Penyelenggaraan
Kegiatan Pemerintahan Desa. 9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 11. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
Anggaran…
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat dengan APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Pembangunan Desa adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Perencanaan pembangunan Desa adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial di Desa dalam jangka waktu tertentu.
Sistem Perencanaan Pembangunan Desa adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat Desa.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan Desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa dalam kurun waktu 5 (lima) dan 1 (satu) tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun di Desa bersangkutan.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah dokumen perencanaan Desa untuk periode 1 (satu) tahun.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
Kebijakan adalah arah tindakan yang diambil oleh Pemerintah Desa untuk mencapai tujuan.
Program…
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa/lembaga Desa untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan mayarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah Desa.
Partisipatif adalah suatu proses dimana berbagai pelaku pembangunan di Desa dapat mempengaruhi serta membagi wewenang dalam menentukan inisiatif-inisiatif pembangunan, keputusan serta pengalokasikan berbagai sumber daya yang berpengaruh terhadap masyarakat Desa.
Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat DURKP Desa adalah daftar prioritas kegiatan hasil musyawarah pembangunan Desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk dibiayai dengan APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, dan /atau sumber dana lainnya.
Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan yang selanjutnya disingkat PIWK adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kecamatan dan dilaksanakan oleh SKPD yang penentuan alokasi belanjanya ditentukan oleh mekanisme partisipatif melalui Musrenbang Kecamatan dengan berdasarkan kebutuhan dan prioritas program.
