Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Perencanaan P embangunan Desa mencakup penyelenggaraan perencanaan fungsi pemerintahan Desa yang meliputi semua bidang pembangunan secara terpadu dalam wilayah pemerintahan Desa. (2) Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi :
a. RPJM Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan disertai program kegiatan transisi untuk tahun ke 6 (enam);
b. Program kegiatan transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, disusun dalam rangka sinkronisasi masa jabatan Kepala Desa dengan jangka waktu RPJM Desa; dan
c. RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Ketentuan…
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Desa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Bupati
