PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 31
BAB 10 — PENDANAAN
Pendanaan untuk penyusunan perencanaan pembangunan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
