PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 30
BAB 9 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dapat didelegasikan kepada Camat. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. (4) Camat memfasilitasi dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. (5) BPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
