PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 29
BAB 8 — KELEMBAGAAN
(1) Kepala Desa bertanggungjawab atas penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa. (2) Dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa, kepala Desa dibantu oleh sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya. (3) Kepala Dusun mengkoordinasikan perencanaan pembangunan di lingkungan dusun.
