PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 28
BAB 7 — PERUBAHAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) RKP Desa dapat diubah apabila tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. (2) Perkembangan keadaan dalam tahun berjalan sebagimana dimaksud pada ayat (1) seperti : a. perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka pendanaan, prioritas, dan sasaran pembangunan; b. keadaan yang menyebabkan saldo lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakanuntuk tahun berjalan; dan c. keadaan darurat dan keadaan luar biasa; (3) Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.
