PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 24
BAB 6 — PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Pemerintah Desa wajib melaporkan dokumen Perencanaan Pembangunan Desa kepada Bupati. (2) Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi RPJM Desa dan RKP Desa.
