Pasal 25
BAB 7 — PERUBAHAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) RPJM Desa dapat diubah dalam hal: a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah ini; b. untuk menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJMD yang ditetapkan pada saat RPJM Desa sedang berlaku; c. terjadi perubahan yang mendasar; atau d. merugikan kepentingan daerah dan nasional. (2) Perubahan…
(2) Perubahan mendasar sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c mencakup antara lain terjadinya bencana alam, dan perubahan kebijakan nasional dan daerah. (3) Merugikan kepentingan Daerah dan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila bertentangan dengan kebijakan daerah dan nasional. (4) Perubahan RPJM Desa dilakukan dengan mekanisme peninjauan kembali RPJM Desa.
