PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 23
BAB 6 — PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa bersama perangkat Desa lainnya melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa periode tahun sebelumnya. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan RKP Desa untuk periode tahun berikutnya.
