PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 22
BAB 6 — PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa dilakukan oleh kepala Desa dibantu oleh perangkat Desa. (2) Perangkat Desa menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan Perencanaan pembangunan Desa.
