Pasal 21
BAB 5 — PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA
(1) Sistematika penulisan RPJM Desa, paling sedikit mencakup: a. pendahuluan, meliputi latar belakang, dasar hukum, pengertian, dan maksud dan tujuan; b. profil Desa, meliputi kondisi Desa, dan kondisi pemerintah Desa; c. potensi dan masalah; d. RPJM Desa, meliputi Visi, Misi, arah kebijakan pembangunan Desa, strategi pencapaian, tujuan dan sasaran, dan program pembangunan di Desa; e. Penutup meliputi program transisi dan kaidah pelaksanaan; dan f. lampiran, meliputi peta sosial Desa, tabel data potensi, masalah dan tindakan pemecahan masalah, dan tabel rencana pembangunan Desa. (2) Sistematika penulisan RKP Desa, paling sedikit mencakup: a. pendahuluan, meliputi latar belakang, dasar hukum, tujuan dan manfaat, dan Visi Misi Desa; b. gambaran umum dan kebijakan keuangan Desa, meliputi gambaran umum dan potensi Desa, kebijakan keuangan Desa yang meliputi: kebijakan pendapatan Desa, kebijakan belanja Desa, dan kebijakan pembiayaan Desa; c. evaluasi…
c. evaluasi program/kegiatan pembangunan, meliputi evaluasi pelaksanaan program RKP Desa tahun lalu, identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa, dan identifikasi masalah berdasarkan prioritas pembangunan; d. rumusan prioritas program pembangunan Desa, meliputi prioritas program dan kegiatan skala Desa tahun yang akan datang dan prioritas program dan kegiatan skala kabupaten, provinsi, dan pusat; e. penutup; dan f. lampiran meliputi matriks program RKP Desa dan berita acara Musrenbang RKP Desa.
