PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 11
BAB 5 — PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA
(1) Rancangan awal RPJM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi bahan Musrenbang Desa. (2) Musrenbang Desa yang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJM Desa dilaksanakan secara partisipatif dan diikuti oleh Unsur- Unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan kelompok masyarakat.
