PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 12
BAB 5 — PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA
Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa dilantik.
