PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 6 TAHUN...
Pasal 10
BAB 5 — PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA
Kepala Desa menyiapkan rancangan awal RPJM Desa sebagai penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Desa ke dalam strategi pembangunan Desa, kebijakan umum Desa, program prioritas Desa, dan arah kebijakan keuangan Desa dengan mengacu dan berpedoman pada RPJMD.
