PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 9
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan TJSP, perusahaan berkewajiban : a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan TJSP sesuai dengan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial dunia usaha dengan kebijakan pemerintah daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. menumbuhkan, memantapkan dan mengembangkan sistem jejaring kerjasama dan kemitraan dengan pihak-pihak lain serta melaksanakan kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan TJSP dengan selalu memperhatikan kepentingan perusahaan, pemerintah daerah, masyarakat dan kelestarian lingkungan; dan c. MENETAPKAN komitmen bahwa TJSP adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan manajemen maupun program pengembangan perusahaan di dalam peraturan perusahaan.
