PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 10
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
(1) Setiap perusahaan yang berada di Daerah harus melaksanakan TJSP. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan yang berstatus badan hukum (Perseroan), baik sebagai kantor pusat, cabang dan/atau unit perusahaan yang berkedudukan dalam wilayah Daerah. (3) Perusahaan pelaksana TJSP tidak dibedakan antara perusahaan milik swasta maupun milik Negara dan/atau milik pemerintah daerah, baik yang menghasilkan barang maupun jasa.
