PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 11
BAB 5 — PROGRAM TJSP DAN SINERGI PROGRAM TJSP
(1) Program penerapan TJSP oleh perusahaan dapat berbentuk : a. Pemberdayaan Masyarakat; b. Kemitraan dan Bina Lingkungan; c. Sumbangan dan Donasi; dan d. Promosi. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan dikembangkan oleh perusahaan sebagai bentuk kontribusi dan/atau kepedulian dalam penanggulangan kemiskinan atau pada persoalan sosial yang dihadapi masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Daerah dan/atau masyarakat di sekitar perusahaan beroperasi.
