PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 8
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Dalam melaksanakan TJSP, perusahaan berhak : a. menentukan program TJSP yang akan dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan berdasarkan skala prioritas program pembangunan daerah;
b. menentukan sasaran yang akan menerima manfaat program TJSP dari perusahaan yang bersangkutan;dan c. mendapatkan fasilitas dan/atau penghargaan dari pemerintah berdasarkan kontribusi perusahaan dalam pelaksanaan TJSP.
