PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 7
BAB 3 — ASAS DAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL
TJSP di Daerah diselenggarakan dengan memperhatikan aspek kearifan lokal masyarakat Daerah, dengan mengedepankan prinsip : a. Transparansi; b. Akuntabilitas; c. Profesional; d. Kreatif dan Inovatif; e. Terukur; f. Berkeadilan;dan g. Program perbaikan berkelanjutan.
