PERDA
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan umum TJSP adalah : a. untuk meningkatkan kualitas hidup dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah pada umumnya dan masyarakat sekitar perusahaan beroperasi;dan b. untuk meningkatkan kelestarian lingkungan di wilayah Daerah dan dikawasan sekitar perusahaan beroperasi yang bermanfaat bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umum.
